Peristiwa

Personel Brimob Bripda MS Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs di Maluku Tenggara hingga Tewas, Begini Sikap Polri

Redaksi Redaksi
Personel Brimob Bripda MS Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs di Maluku Tenggara hingga Tewas, Begini Sikap Polri
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Personel BrimobKompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS ditetapkanPolda Malukusebagai tersangka. Ini setelah yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadappelajar MTsbernama Arianto Tawakal hingga tewas. Bripda MS pun sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual ke Polda Maluku di Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (21/2/2026). Dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap MS dilakukan bersamaan dengan proses etik yang dijalankan Bid Propam Polda Maluku.

”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meski proses hukum atasdugaan penganiayaanyang menyebabkan Arianto tewas ditangani oleh Polres Tual, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan membawa MS dari Tual ke Ambon. Dia akan segera menjalani proses etik untuk disidangkan.

”Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” lanjut Rositah.

Diketahuiseorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2/2025). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual,Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.

Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.

Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.

”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh Kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga sudah menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.

”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Begini Sikap Polri
Kota Tual,Maluku Tenggarajadi sorotan di media sosial. Ini setelah seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19//2026).Pelajar MTsitu diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukanpersonel Brimobdi sana, berinisial MS. Bripda MS pun sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual ke Polda Maluku di Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa yang menimpa Arianto bermula saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.

Arianto sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.

”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia pada Sabtu (21/2/2026).

Secara terbuka, Isir menyampaikan permohonan maaf. Dia menyebut, tindakan MS merupakan perilaku individu. Tindakan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Dia pun tidak menampik bahwa perbuatan MS akan berdampak pada citra Polri di masyarakat, bahkan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

”Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata dia.

Jenderal bintang dua Polri itu pun menyampaikan bahwa instansinya mendoakan dan mendukung keluarga besar korban. Dia memastikan dan menjamin proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Baik aturan hukum maupun aturan etik yang berlaku untuk setiap personel kepolisian.

”Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.***



Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan