Peristiwa

Rugikan Negara Rp1,2 M, Jaksa Telusuri Aset Tersangka Kredit Macet PT PER

Redaksi Redaksi
Rugikan Negara Rp1,2 M, Jaksa Telusuri Aset Tersangka Kredit Macet PT PER
hrc/net

BERKABAR.COM - Dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) merugikan negara Rp 1,2 miliar lebih. Kerugian itu belum sepersen pun dikembalikan oleh tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Ketiga tersangka PT PER adalah eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono  selaku  Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit.

Ketiga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu sudah dilakukan penahanan badan. Tersangka Irfan Helmi dan Irawan ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru sedangkan Rahmiwati ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.

"Kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP sebesar Rp 1,2 miliar. Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Selasa (26/22/2019).

Andi menjelaskan, ada empat penyimpangan yang dilakukan para tersangka hingga mengakibatkan kredit macet. Yakni, penyimpangan atas angsuran pokok dan bunga, penyimpangan atas pencatatan laporan normatif kredit, penyimpangan pemberian fasilitas kredit dan penyimpangan fasiktisd kredit.

Andi menyebutkan, pihaknya akan berupaya menempuh upaya lain guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Upaya dimaksud adalah asset tracing atau menelusuri aset tersangka.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) kita dan sesuai amanah undang-undang, setiap adanya tindak pidana korupsi itu harus paralel dilakukan asset tracing agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," papar Andi.

Dijelaskannya, penelusuran aset para tersangka dilakukan oleh tim Intelijen Kejari Pekanbaru bekerja sama dengan Pidana Khusus. Jika ditemukan, aset itu akan disita untuk mengganti kerugian negara.

 "Asset tracing nya sedang kita dalami, aset yang bersangkutan. Kalau memang ada akan kita lakukan penyitaan. Tujuannya untuk pengembalian kerugian negara," tutur Andi.

Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi  adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.



Sumber: halloriau
Editor: Iwan

Penulis: Redaksi


Tag:JaksaPT PER