Peristiwa

Polresta Pekanbaru Ringkus Mahasiswa Kurir 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Ringkus Mahasiswa Kurir 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi
rtc/net

BERKABAR.COM - MAR alias Rizki (22) terpaksa harus mengubur mimpinya untuk meneruskan kuliahnya demi mendapatkan gelar sarjana di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru. Mimpinya itu pun harus dikuburnya dalam-dalam karena yang bersangkutan ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Lima Puluh akibat menekuni pekerjaan haram sebagai kurir narkoba.

Tak tanggung-tanggung, saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dengan jumlah cukup fantastis yakni 12.000 butir pil ekstasi berbagai jenis, 1 kilogram sabu-sabu, timbangan digital merk SCA-300 dan ratusan plastik kosong pembungkus sabu dan ekstasi. Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka juga tak sendirian, ia diringkus bersama rekannya, Soni Ardian (22).

Menurut Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari Ops Antik 2019 yang dilaksanakan oleh Polsek Lima Puluh. Kedua tersangka itu, sambungnya, ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja, Gg Hidayah, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/11/19) sore lalu.

"Dari dua tersangka ini, salah satunya (Rizki) adalah mahasiswa di Pekanbaru. Mereka berdua ditangkap di kos-kosannya di Marpoyan Damai," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Rabu (27/11/19).

Dia menjelaskan, penangkapan itu sendiri berawal saat Polsek Lima Puluh mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kos-kosan tersangka sering didatangi oleh banyak tamu yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itulah, polisi selanjutnya menyelidiki ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, sesampainya di lokasi, polisi yang memasuki kos-kosan itu mendapati kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan belasan ribu ekstasi yang terbungkus rapi di dalam kemasan teh cina warna hijau. Tanpa ada perlawanan, para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka kedua tersangka, sabu dan ekstasi itu dititipkan oleh seorang laki-laki tdak dikenal atas suruhan seseorang berinisial Ra (DPO). Tersangka dikendalikan oleh Ra melalui handphone dan tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Untuk pekerjaan sebagai kurir (narkoba) itu, satu kali kerja kedua tersangka mendapatkan upah satu Rp40 juta," tuturnya.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.


Sumber: riauterkini
Editor: Iwan

Penulis: Redaksi


Tag:EkstasiSabuPolresta Pekanbaru