BERKABAR.COM - Di tengah mewabahnya virus Corona Desease (COVID-19), Polres Inhu tidak berhenti melakukan penangkapan terhadap para pelaku Narkoba di wilayah hukumnya.
Jajaran Polres Inhu kembali mengamankan lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 13.35 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan adanya penangkapan lima pelaku tindak pidana Narkotika. Misran mengatakan empat pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku pertama.
Misran menjelaskan, pelaku bernama Dani Rajasa Wardana alias Dani (39) merupakan seorang ASN yang tertangkap di kediamannya di perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab Inhu Jl Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kec. Rengat, tepatnya di belakang kantor Dinas Perhubungan Kab. Inhu.
Kronologis kejadian lanjut paur, pada hari Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat perihal seorang laki-laki yang tinggal di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhu Jl. Lintas Timur Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelapor melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Rengat Barat, lalu Kapolsek memerintahkan pelapor dan rekan - rekan, untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jelas Misran.
Kemudian sekira pukul 13.35 WIB sambungnya, pelapor dan rekan - rekan melihat terduga pelaku sesuai informasi di atas sedang duduk di depan teras rumahnya, lalu pelapor dan rekan - rekan langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan.
"Benar, saat digeledag ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana pelaku sebelah kiri. Saat itu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku langsung diamankan ke Polsek Rengat Barat guna proses hukum," pungkasnya.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, memiliki berat dengan pembungkus sekitar 0,16 (nol koma satu enam) gram, 2 (dua) bungkus plastik kecil bening dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah cotton buds, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya mengembang, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya dibentuk menyerupai sendok, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek mancis, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat, 1 (satu) buah botol plastik yang pada bagian tutupnya terdapat pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Resmi 5A warna gold.
Kemudian, Misran menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 14.42 WIB, telah dilakukan upaya penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
Penangkapan keempat pelaku di dalam sebuah rumah terletak di Jl Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Dani Rajasa Wardana, diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang beralamatkan di Rengat," terang Paur.
Sekira pukul 14.42 WIB lanjutnya, pelapor dan rekan-rekan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jl. Sultan Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu, yang mana dari penggerebekan tersebut, diamankan empat orang diduga pelaku tersebut.
Saat penggeledahan rumah, pelapor dan rekan - rekan menemukan sesuatu di atas sebuah meja yaitu berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pelapor dan rekan-rekan juga menemukan sebuah kaleng aluminium di bawah meja tersebut, yang mana didalamnya ditemukan lagi 4 (empat) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian diduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
"Keempatnya yakni, Muhammad Ali (41) warga Jl. Narasinga RT 003 RW 002 Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat, Awaludin alias Udin (40) warga Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat, Sopianadi alias Adi (30) warga Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat dan Afrizal alias Izal (44) warga Kel. Kampung Besar Kota Kec. Rengat," bebernya.
Sementara, BB yang berhasil diamankan yakni, 14 (empat belas) bungkus plastik kecing bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas meja didalam rumah, memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja didalam rumah, memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50000, 3 (tiga) buah korek mancis, 1 (satu) unit tablet merk ADVAN warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG DUOS warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk DING DING warna hitam, 1 (satu) buah kaleng aluminium bertuliskan ALMOND BITES, 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CONSTANT, 70 (tujuh puluh) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong.
Sumber: halloriau
Editor: Iwan
Penulis: Redaksi