Peristiwa

Kurir 27,1 Kg Sabu dan 19.463 Butir Pil Ekstasi di Roro Air Putih, Bengkalis Ditangkap

Redaksi Redaksi
Kurir 27,1 Kg Sabu dan 19.463 Butir Pil Ekstasi di Roro Air Putih, Bengkalis Ditangkap
rtc/net
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K dan KBO Sat Narkoba Iptu Toni Armando gelar jumpa pers pengungkapan sabu 27 kilogram dan belasan ribuan pil ekstasi, Selasa (15/10/19).

BERKABAR.COM - Satuan Serse Narkoba Polres Bengkalis sita diduga barang barang jenis sabu-sabu dengan berat bersih 27.130, 57 gram (27,130 kilogram) dan 19.463 butir berbagai merk.

Puluhan kilogram dan belasan ribu butir pil haram itu disita petugas dari seorang pelaku Abrizal alias Abri (32), warga Kota Pekanbaru, diduga sebagai kurir atau tukang "gendong" di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis, Sabtu (12/10/19) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan itu, terdiri dari 28 bungkus besar diduga sabu-sabu, dua bungkus besar pil ekstasi merk boneka warna hijau, satu bungkus besar pil ekstasi merk master card warna pink, dan satu bungkus pil ekstasi warna biru.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, KBO Sat Serse Narkoba Iptu Toni Armando dan jajaran saat jumpa pers mengatakan, bahwa barang haram itu terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Pelaku dari Kota Pekanbaru akan menjemput barang haram itu melalui Pelabuhan Penyeberangan Air Putih, Bengkalis. Dicurigai satu orang merupakan seorang supir travel, Abrizal.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil warna putih. Ditemukan tiga tas plastik besar yang berisi barang-barang haram itu.

"Tersangka A ini sebelumnya ditelepon oleh J yang mengaku baru dikenalnya untuk datang ke Bengkalis menjemput barang bukti itu. J ini masih dalam lidik kami termasuk dari mana asal barang bukti itu. A berperan sebagai kurir untuk dibawa ke Pekanbaru namun tidak tahu mau disampaikan ke siapa," ungkap Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Selasa (15/10/19).

Barang haram sabu-sabu yang berhasil disita itu diduga merupakan jenis baru. Selain sabu-sabu berwarna putih juga terdapat warna pink, serta kehijauan dan berbeda dari biasanya.

Berhasilnya polisi melakukan penegahan peredaran barang haram puluhan kilogram dan belasan ribu pil ekstasi itu, setidaknya menghindarkan penyalahgunaan ke sekitar 160.000 jiwa.

Akibat perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Terpisah, tersangka Abrizal ditemui wartawan mengaku, tidak mengetahui bahwa barang yang diminta untuk dibawa ke Pekanbaru tersebut adalah sabu-sabu dan pil ekstasi.

Sebagai seorang sopir travel, dia mengaku menerima tawaran dari seseorang untuk membawa paket itu dengan harga Rp3 juta sampai ke Pekanbaru.

"Saya jemput pak. Sekali ini membawa. Awalnya saya tidak tahu, setelah ditangkap baru tahu pak. Ongkos jemputnya Rp3 juta dan tergiur dan saya tidak bertanya dulu apa yang dibawa," dalih tersangka juga mengaku baru sekitar dua bulan sebagai sopir travel ini.



Sumber: riau terkini
Edotor: Iwan





Penulis: Redaksi