Peristiwa

Bocah 4 Tahun Dicabuli Seorang Pemuda di Rohil, Merupakan Anak Tetangga

Redaksi Redaksi
Bocah 4 Tahun Dicabuli Seorang Pemuda di Rohil, Merupakan Anak Tetangga

Berkabar.com - Seorang pria JU alias IJUL Bin MUHTAR (23) di kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terpaksa harus meringkuk dalam sel akibat mencabuli bocah 4 tahun.

Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Rabu (22/3) menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/3) tepatnya di rumah pelaku,  di Jalur 5 RT 005 RW 004 Dsn. UPTN XII Kep. Sei Manasib Kec Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Saat itu korban, sebut saja Bunga (4) yang merupakan anak tetangga tersangka, sekira pukul 07.30 wib sedang menonton TV dan bermain di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka memanggil korban ke dalam kamar dan langsung membuka celana panjang yg dipakai tersangka.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengemut kemaluan tersangka, setelah kemaluan tersangka masuk kemulut korban, korban langsung menjauhkan kepala korban dari kemaluan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung membuka pakaian dalam korban korban. Dengan posisi telentang dan kepala di sandarkan kedinding tersangka menyuruh korban untuk naik keatas kemaluan tersangka. Kemudian tersangka menggoyangkan pinggul korban beberapa kali dan tersangka langsung mengeluarkan cairan yg berbentuk sperma.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh tersangka pulang untuk mengganti baju dan korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun juga. Dan pada saat korban sedang mengganti baju, ibu korban merasa curiga melihat celana dalam korban dalam keadaan basah, dan ibu korban menanyakan kepada korban "KENAPA CELANA DALAM ADEK BASAH" dan korban langsung menjelaskan kejadian tersebut diatas kepada ibunya.

Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban yang bernama Erlina Yanti (26) sempat menanyakan kepada tersangka, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangko Pusako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang turut disita polisi berupa: 1 buah singlet korban warna putih. 1 Buah baju kembang anak-anak warna merah muda. 1 buah pakaian dalam korban warna Ungu. 1 buah pakaian dalam tersangka merk TAHTA warna Coklat. 1 buah baju kemeja Hitam merk YOBEL serta celana pendek warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Cherry.

(rdk/irc)

Penulis: Redaksi


Tag:pencabulan