Pelalawan

Dua Pemalak Supir Truk Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci

Redaksi Redaksi
Dua Pemalak Supir Truk Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci
dpg

Kapolres AKBP Indra Wijatmiko gelar Pers Rilis penangkapan pelaku pungli.

berkabar.com - Video seorang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap mobil truk di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, viral di media sosial. Dengan beredar video tersebut, unit opsnal Polsek Pangkalan Kerinci langsung turun kelapangan dan berhasil meringkus dua pemalak para sopir truk barang yang melintas di Jalan Lintas Timur Km 56, Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Pelaku diamankan pada hari Jumat (10/07/20) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Adapun kedua berinisial EPM (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamat Kecamatan Pangkalan Kerinci serta GM (39) warga Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi SSos kepada Dumai Pos, Selasa (14/7) kemarin dalam pers rilis. Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah menangkap dua pelaku pemerasan dan pengancaman berhasil ditangkap.
Sedangkan dalam aksinya, pelaku mengatas namanakan Pelalawan Lestari (PPL). Setiap mobil yang melintasi jalan Lintas Timur KM 56 diberhentikan dan dicap sebagai tanda melintas di daerah mereka. Para supir truk dikenakan biayaa sebagai uang jatah preman (Japrem) tiap mobil truk sebesar Rp250 ribu.


"Penangkapan para pelaku pemalak knk jadi atensi pak Kapolda dan aksi pelaku ini sempat viral di media sosial (Medsos). Ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir yang melintas, berhasil diamankan. Selama kejadian tersebut, belum ada korban yang melapor. Kalau mau aman bayar Rp250 ribu sebagai jatah preman. Bilamana para sopir truk tidak mau membayar uang japrem, kaca mobil korban di lempari para pelaku di dekat RS Efarina Kecamatan Pangkalan Kerinci," terangnya.


Dilanjutkannya, bahwa setelah mendapat atensi dari Kapolda, tim unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung turun melakukan penyelidikan melihat para pelaku yang telah meresahkan para sopir. Ketika mereka tidak memberikan uang kaca mobil di lempar batu hingga pecah.


"Dalam dua hari pelaku berhasil kita tangkap saat melakukan aksinya. Hingga berhasil diamankan barsng bukti uang sebesar Rp 300 ribu dari dua sopir teruk yang jadi korban. Stempel, kwitansi, dan semprot pilok," ujarnya.


AKBP Indra Wijatmiko SIK menambahkan, bahwa pada saat meringkus para tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjut langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Kerinci, bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Pelaku kita jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara kasusnya terus di kembangkan apa ada pelaku lain dibalik aksi mereka. Setelah sopir yang jadi korban sudah cukup banyak, tapi tidak berani melapor," tutupnya.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: dumaipos


Tag:PalakPemalak Sopir Truk