Tiga Tahun Siswa SMA Bunut Belajar di Masjid, Bupati Harris Salahkan Undang-undang
BERKABAR.COM- Siswa-siswi SMAN 1 Bunut domisili Desa Balam Merah sudah tiga tahun belajar di bawah bangunan masjid. Lantaran tidak ada gedung bisa digunakan menjadi ruang kelas.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi peserta didik ini, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan rencana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Desa Balam Merah Kecamatan Bunut tahun 2015.
Namun dibatalkan karena adanya rasionalisasi anggaran sampai tahun 2016 dan keuangan pemda tidak mencukupi.
Kemudian muncul kebijakan penarikan kewenangan pendidikan SMA sederajat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Alhasil proses pembangunan terkendala hingga kini. Meski lahan telah disediakan oleh pemerintah desa dan stakholder di Balam Merah.
"Sekarang ngak mungkin lagi kita yang bangun. Karena itu menyalahi aturan dan anggaran kita juga sudah jauh berkurang. Inilah akibat dari kebijakan yang kurang singkron," ungkap Bupati Harris kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (1/11).
Harris menyalahkan Undang-udangan nomor 23 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur penarikan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi termasuk pendidikan SMA sederajatnya.
Kebijakan yang diluarkan itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada di daerah-daerah. Semestinya ada pembinaan dan sosialisasi selama satu tahun sebelum regulasi itu benar-benar diterapkan. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini.
"Memang itu warga kita, itu anak-anak kita. Tapi mau bagaimana lagi. Kita tak bisa apa-apa," bebernya.
Kedepan, lanjut Harris, pihaknya akan memasukan usulan pembangunan 2018 ke Pemprov Riau, termasuk pembangunan SMA di Desa Balam Merah. Kemudian dibangun koordinasi dalam mengawal pengalokasian anggaran pembangunan di Pelalawan.
"Sekarang ini, apa-apa yang dilakukan kita harus ada persetujuan provinsi. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Seperti mengundang menteri, alokasi anggaran DAK, dan lain-lain," tegasnya.
Sumber: tribun pekanbaru
Penulis: Redaksi