Pelalawan

Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap saat Berteduh karena Hujan, Segini Barang Buktinya

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap saat Berteduh karena Hujan, Segini Barang Buktinya

BERKABAR.COM- Polsek Pangkalan Kuras menangkap seorang pria berinisial EN (35) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku EN ditangkap di Jalan Poros KM 08 Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 21.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai ukuran paket sabu-sabu dari pelaku. Paket sabu senilai Rp 2 juta, paket sabu senilai Rp 400 ribu, paket sabu senilai Rp. 250 ribu, 10 paket sabu masing-masing senilai Rp 100 ribu, uang tunai Rp3 juta, HP dan sepeda motor.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, penangkapan pelaku EN berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan mengedarkan sabu-sabu ke Desa Betung dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja menggunakan topi warna hitam," ungkapnya.

Lanjut Maraden, kemudian anggota Polsek Pangkalan Kuras di bawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA Dafrigo melakukan penyelidikan di lapangan.

"Sekira pukul 22.15 WIB diduga pelaku ini melintas di Jalan Poros KM 08 Desa Betung. Karena hujan deras, pelaku berteduh di depan warung warga yang berada di pinggir jalan poros," katanya.

Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan. Dari tersangka ini didapati barang bukti sejumlah paket sabu-sabu.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas kepada GoRiau.com, Kamis (2/11/2017). ***
Sumber: goriau

Penulis: Redaksi