Pekanbaru

Polda Riau Belum Berhasil Tangkap Muhammad Tersangka Kasus Korupsi Pipa Transmisi Inhil

Redaksi Redaksi
Polda Riau Belum Berhasil Tangkap Muhammad Tersangka Kasus Korupsi Pipa Transmisi Inhil
ilustrasi/net

berkabar.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau hingga saat ini tak mampu menahan tersangka Muhammad yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil tahun 2013 lalu.


Usai penetapan tersangka, Muhammad kembali dipanggil untuk tahap pemeriksaan oleh penyidik. Namun tiga kali pemanggilan pada medio (6/2/20), (10/2/20) dan terakhir, Selasa (25/2/20) lalu, Muhammad selalu mangkir, tak penuhi panggilan itu.


Seiring proses penyidikannya, Muhammad Wakil Bupati Bengkalis yang non aktif ini, sempat mempraperadilankan penyidik Polda Riau. Naas baginya, dia kalah di pengadilan, Polda Riau kembali diuntungkan dengan hakim yang memenangkannya.
Hakim tunggal Yudisilen SH dalam agenda sidang putusan permohonan sang Plt Bupati Bengkali Muhammad, menolak permohonannya tersebut. Artinya, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini polisi masih terus berupaya untuk bisa menangkap Muhammad.


"Belum diketahui keberadaannya, masih dicari," ujar Sunarto, di Pekanbaru, Senin (08/06/20) sore.


Meski demikian, Sunarto tidak menapik keberadaan Muhammad yang saat ini tengah diburu pihak Ditreskrimsus Polda Riau pasca telah ditetapkan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.


"Kalau kita ketahui keberadaan dia (Muhammad,red) pastilah kita ciduk. Saat ini semua upaya penangkapannya terus dilakukan," tegas Sunarto.


Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.


Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.


Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.


Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melimpahkan 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bulan Juni dan pertengahan Agustus 2018 lalu.


Dimana 3 SPDP yang baru ini ada nama 3 orang tersangka baru. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan nama-nama tersangka yang baru itu.


Diketahui, 2 tersangka yang lebih dulu ditetapkan statusnya, yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: halloriau