Pekanbaru

Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Kredit iPhone, Kerugian Capai Rp1,5 M

Redaksi Redaksi
Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Kredit iPhone, Kerugian Capai Rp1,5 M
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Citra seorangoknum Bhayangkariberinisial CN (40) di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kasus dugaan penipuan kredit elektronik berupa telepon genggam. Dalam perkara ini, para korbannya mengalami kerugian dengan total sementara sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penahanan terhadap CN guna kepentingan penyidikan. Langkah itu diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan serta pengembangan kasus. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa tersangka telah diamankan dan penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban,"ujar AKP Anggi, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, nilai kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, dugaan penipuan terjadi pada periode April hingga Mei 2024. Tersangka diduga menawarkan bantuan kepada warga untuk membeli iPhone melalui skema kredit menggunakan sejumlah aplikasi pembiayaan.

Pengajuan kredit disebut dilakukan langsung di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan beberapa tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.

Selanjutnya, korban kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai platform pembiayaan, antara lain Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.

Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.

Namun pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak lagi dilakukan oleh tersangka. Tagihan kredit kemudian dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka.


Sebelumnya, kerugian kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Setelah proses verifikasi awal, angka kerugian yang telah terdata berada di kisaran Rp1,5 miliar.

"Kami saat ini masih terus melakukan pendalaman dan membuka peluang adanya tambahan korban seiring berjalannya proses penyidikan,"pungkasnya.(dof)



Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan