Pekanbaru

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya, GNPK-RI Layangkan Permohonan Informasi

Redaksi Redaksi
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya, GNPK-RI Layangkan Permohonan Informasi
BERKABAR.COM - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasionsl Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) tindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, terkait dugaan penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat ke GNPK-RI Prov Riau bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewangan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa di Desa tahun anggaran 2019.

Ketua GNPK-RI Provinsi Riau Hendra Gunawan mengatakan untuk membuktikan dan mencocokan laporan dan pengaduan masyarakat ini maka kami layangkan surat permohonan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut.

"Adapun data yang kami minta yakni salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan. Salinan Addendum/ Amandemen (Kalau ada). Salinan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salinan Perubahan Gambar (Kalau Ada). Salinan Provisional Hand Over (PHO). Salinan Contract Change Order (CCO). Salin Laporan Pertanggujawaban (LPJ) dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ)," kata Hendra, seperti rilis yang diterima berkabar.com, Sabtu (23/4/2021).

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka diperlukan informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Badan Publik, Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019.

"Setiap badan publik yang dimintai data yang sifatnya wajib disajikan secara berkala karena ini masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," tutup Hendra.(rilis)
Penulis: Redaksi

Editor: Iwan