Pekanbaru

Dua Maling Diciduk Polisi di Warnet Kayu Manis

Redaksi Redaksi
Dua Maling Diciduk Polisi di Warnet Kayu Manis

Berkabar.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS (27) yang tengah hamil tujuh bulan, diamankan Unit Satreskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau, Senin (27/6) dinihari karena diduga telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya berinisial AS (21).

Ditangkapnya RS dan AS, bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari korban, bahwa rumahnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru pada hari Sabtu (25/6) dibobol maling.

"Dari laporan korban dan keterangan saksi, diketahui identitas kedua pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, AS berhasil dibekuk di warnet, Jalan Kayu Manis, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (27/6).

Halim menuturkan, saat ditangkap, AS mengaku jika dirinya beraksi bersama dengan rekannya RS. Tanpa mengulur waktu, sekitar pukul 09.00 WIB RS diringkus di rumahnya Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan mengambil celengan milik korban berisi uang Rp5 juta. RS dan AS langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Sementara ini kita masih menjalani penyidikan mendalam, pengakuannya baru sekali. Tapi, dugaan kita sudah lebih dari sekali," pungkas Kanit.

(rdk/grc)

Penulis: Redaksi


Tag:IRTMalingPolisiWarnetPencurian