Nasional

Sempat Menjadi Buron 19 Tahun, Akhirnhya Nader Taher Terpidana Korupsi Rp39,5 M Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Redaksi
Sempat Menjadi Buron 19 Tahun, Akhirnhya Nader Taher Terpidana Korupsi Rp39,5 M Dijebloskan ke Penjara

Buron kasus korupsi Rp39,5 miliar, Nader Taher (69) saat digelandang keluar dari Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025), (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

BERKABAR.COM - Nader Taher(69),buronkakap terpidana perkarakorupsikredit fiktif Rp39,5 miliar akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jumat (14/2/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas menjelaskan, Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu sempat buron selama 19 tahun, sebelum ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (13/2/2025).

Taher terkenal licin. Selama pelarian ia tidak hanya berpindah-pindah, tapi juga sudah berganti identitas. Bahkan ia sudah pula berkeluarga di Bandung. Bahkan ada indikasi ia sempat berada di luar negeri.

''Yang bersangkutan terlacak baru-baru ini sudah berada di Indonesia, walaupun sudah berubah, dulu muda, sekarang sudah berumur. Memang kita sempat ragu karena identitas sudah berubah, namun kita telusuri semua sampai ke Cianjur dimana ia merubah namanya jadi H Toni pada 2014 lalu,'' kata Akmal Abbas.

Akmal Abbas mengapresiasi Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejati Riau yang berhasil menangkap Taher. Ia merupakan buron terlama di Kejati Riau sejauh ini.

Nader Taher ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Pria asal Pekanbaru ini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta benda, diganti penjara selama 3 tahun.

Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi salah satu Bank BUMN di Pekanbaru untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002 silam.

Ia sempat bebas pada pengadilan tingkat kedua pada 3 April 2006. Namun begitu bebas langsung melarikan diri. Ia tidak kembali ke penjara usai putusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung pada tahun yang sama.



Sumber:riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan