Nasional

Cacat Hukum, DPD FSPTI Riau Bersama DPC 12 Kabupaten/Kota Sepakat Tolak Pembekuan SK Oleh DPP FSPTI Pusat

Redaksi Redaksi
Cacat Hukum, DPD FSPTI Riau Bersama DPC 12 Kabupaten/Kota Sepakat Tolak Pembekuan SK Oleh DPP FSPTI Pusat
ist

BERKABAR.COM - Terkait adanya isu dan selebaran yang beredar di tengah masyarakat pengurus isu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Sarikat Pekerja Tranportasi Indonesia FSPTI - KSPTI (Serikat Seluruh Pekerja Indonesia) Kota Pekan baru oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPTI.


Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho,SH langsung mengambil sikap dengan Rapat menggelar yang hadiri seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota dalam rangka penyiapan adanya isu-isu pembekuan DPD F.SPTI Provinsi Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) D PSTI


"Hari ini Kita menggelar Rapat bersama seluruh Ketua dan Pengurus FSPTI se-12 Kabupaten/Kota di Kantor FSPTI Provinsi Riau Jalan Tengku Umar no.58D Kelurahan Tanah Kecamatan Pekanbaru Kota,dalam kerangka membahas dan menyadari adanya isu-isu pembekuan pengurus FSPTI Provinsi Riau saat ini ini oleh DPP D.SPTI Pusat."Ucap Ketua Saut Sihaloho,SH di samping Sekretaris DPC F.SPTI Pekanbaru Chandra Asyakhin,Sabtu (10/03/2023) di Pekanbaru.


Kemudian, lanjut Ketua Saut lagi terkait penunjukan Surat Keterangan (SK) karateker untuk kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau oleh DPP Pusat dengan menunjuk Ketua H.Fuad Ahmad Sekretaris Samuang Manulang,Bendahara Darsono sampai saat ini sidang belum menerima SK tersebut,sebagai mana ketentuan dan aturan organisasi di balik cacat hukum.


"Yang kami terima hanya selebaran-selebaran,foto copy kepada DPD dan DPC F.SPTI yang berkembang menjadi unit-unit kerja," ungkapnya.


Saut juga menyanyangkan pembekuan oleh DPP F.SPTI yang tidak menyampaikan melalu surat aturan sesuai dan ketentuan organisasi belum menerima dukungan dan ini dinilainya cacat hukum serta tidak sesuai aturan dan ketentuan organisasi.


“Sesuai hasil rapat kami hari ini bersama pengurus F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota kami menolak dan mengecam SK yang di keluarkan DPP pusat tersebut, Kami seluruh DPD dan DPC F.SPTI tetap bekerja menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan organisasi,” bebernya.


Ketua Saut juga menyampaikan bila nanti surat resmi dari DPP F.SPTI Pusat keluar,


Sementara, Ketua DPC F.SPTI Kota Pekanbaru Benteng Pasaribu dan Sekretaris Chandra menambahkan. “Kami sangat mengecam organisasi penzoliman yang dilakukan DPP terhadap DPD F.SPTI Provinsi Riau,juga terhadap DPC Kota Pekanbaru dengan mengeluarkan SK Plt DPC Kota Pekanbaru yang jelas-jelaa itu sudah menyalahi mekanisme organisasi,” tegasnya.


"Kami DPC Kota Pekanbaru sudah melaksanakan Muscablub, sesuai dengan amanah konstitusi organisasi. Kami bersama 23 pimpinan unit kerja (PUK ) se Kota Pekanbaru tetap solid dan tegas melawan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh DPP yang bertentangan dengan mekanisme organisasi serta melukai rasa keadilan," menyimpulkan.

Penulis: Redaksi

Editor: Ekas