Nasional

Kasihan! 20 Tahun Bekerja, 9 Buruh Perusahaan Tanjungbalai di-PHK tanpa Pesangon

Redaksi Redaksi
Kasihan! 20 Tahun Bekerja, 9 Buruh Perusahaan Tanjungbalai di-PHK tanpa Pesangon
pojoksatu/net

Berkabar.com - Sembilan buruh Perusahaan Usaha Dagang Selama Abadi Tanjungbalai yang sudah bekerja selama 20 tahun diberhentikan semena-semena.

Pekerja yang sudah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai sejak Tahun 2000 itu di-Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dua minggu lalu tanpa diberikan pesangon yang jelas.

Hal ini diungkapkan oleh Ade Agustami Lubis selaku Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN). “Atas prilaku perusahaan yang semena-mana yaitu melakukan pemecatan (PHK) tanpa diberikan pesangon, hingga saat ini para buruh tersebut sudah tidak bekerja,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya persoalan ini akan diselesaikan secara hukum karena pihak pengusaha telah melanggar ketentuan dan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Pasal 156 ayat 1.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hari yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Agus Salim alias Agun selaku Pimpinan Perusahaan UD Selama Abadi Tanjungbalai yang berhasil dikonfirmasi, membenarkan adanya pemberhentian terhadap sembilan orang buruh tersebut.

Menurutnya pemecatan ini karena perusahaan sudah bangkrut. “Namun akan saya selesaikan dalam dua minggu ke depan pesangonnya. Itupun yang sanggup saya menanggulangi sebanyak tiga bulan gaji,” terang Agun.

Berdasarkan amatan Pojoksumut.com, Perusahaan UD Selama Abadi masih beraktivitas melakukan bongkar muat ikan dan pendinginan ikan.





Sumber: pojoksatu/pojoksumut

Penulis: Redaksi