Nasional

Imbauan Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda

Redaksi Redaksi
Imbauan Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda

Berkabar.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas produk peraturan perundang-undangan agar berpihak kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan agar peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Trisakti, dan Nawacita.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memahami asas-asas pembentukan dan materi muatan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pemberian Anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah Kementerian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

"Saya minta Pemda maupun Kementerian terus meningkatkan kualitas dari produk peraturan yang dibuat dan harus berpihak pada masyarakat sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita," ujar Yasonna, saat memberikan sambutan.

Yasonna mengatakan, pemberian Anugerah Nawacita Legislasi 2016 sejalan dengan keputusan pemerintah mencabut 3.143 Perda dan Peraturan Kementerian yang dinilai bermasalah.

Menurut dia, pemberian anugerah tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi seluruh Perda yang ada dan menderegulasi peraturan yang menghambat investasi.

Yasonna mengatakan, pemerintah sedang berusaha mengevaluasi agar peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau yang akan dibuat tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Ini memang kami lakukan sejalan dengan pembatalan 3.143 perda termasuk Peraturan Kementerian. Kami terus berupaya peraturan daerah sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Nawacita Presiden," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah Kementerian Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah tersebut dinilai memiliki peraturan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Trisakti, Nawacita, asas-asas penbentukan dan asas-asas materi muatan menurut UU No. 12 tahun 2011.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, tujuan dari pemberian penghargaan Nawacita Legislasi Tahun 2016 adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap regulasi di level Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memberikan motivasi agar dalam pembentukannya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Sumber: kompas

Penulis: Redaksi


Tag:Kualitas PerdaMenkumhamUndang-Undang Dasar 1945