Nasional

64 Reklame Ilegal Di JPO Dibongkar Dishubtrans DKI Jakarta

Redaksi Redaksi
64 Reklame Ilegal Di JPO  Dibongkar Dishubtrans DKI Jakarta

Berkabar.com - Sebanyak 64 reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) dibongkar Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Pembongkaran dilakukan agar JPO terbebas dari reklame iklan yang dapat membahayakan kondisi JPO.

"Hingga saat ini sudah total 64 reklame yang kami bongkar. Sebanyak 59 dibongkar tim,15 dibongkar biro iklan," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Selasa (6/12/2016).

Penertiban tersebut dilakukan setiap pekan dengan target dua lokasi reklame. Rencananya, penertiban akan terus dilakukan karena masih ada reklame tanpa izin yang dipasang di JPO.

"Masih ada delapan reklame tanpa izin yang akan kami bongkar, ditargetkan secepatnya sudah bersih JPO dari reklame ilegal," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya menghilangkan papan reklame dari seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di seluruh Ibu Kota. Tindakan itu dilakukan menyusul ambruknya JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/9/2016) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini bahwa ambruknya besi-besi penyangga pada sisi JPO Pasar Minggu akibat dipasangi papan reklame. Ia menilai papan reklame menyebabkan sirkulasi angin menjadi terhambat. Dampaknya, JPO tak kuat menahan beban saat terjadi angin kencang.

"Jadi JPO harusnya terbuka. Tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Dari sisi keamanan juga mengantisipasi kalau terjadi perampokan dan pelecehan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/9/2016).

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mencatat ada 59 JPO yang kini dipasangi papan reklame. Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengaku sudah menginstruksikan agar papan reklame tersebut dilepas.
 

"Total yang 59 titik itu yang akan kami minta agar dikaji dan dihapuskan. Dihapus untuk iklannya saja," kata Andri.

Menurut Andri, jumlah semua JPO di Jakarta mencapai 318 titik. Sebanyak 289 unit di antaranya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI, 26 unit oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum, dan 10 unit oleh PT Kereta Api Indonesia.

Setelah kejadian ambruknya JPO di Pasar Minggu, Andri menyatakan, Pemprov DKI akan melarang pemasangan papan reklame di JPO. Larangan itu akan segera disampaikan kepada semua pengelola JPO.

sumber: kompas

Penulis: Redaksi


Tag:Dishubtrans DKI JakartaPapan Reklame IlegalReklame Ilegal