ERKABAR.COM - Tiga Personil Polres Meranti direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang putusan
KKE Profesi Polri, Selasa (17/10/2017). Dua diantaranya mengajukan banding.
Tiga personil Polres Kepulauan Meranti yang disidang Selasa itu antara lain Brigadir Rhamons Effendi SH, Brigadir Andi Putra,
dan Briptu Anton Febrian. Dalam sidang itu, ketiganya diputuskan PTDH. Dua diantaranya, Brigadir Rhamons Effendi dan Briptu
Anton Febrian mengajukan banding.
Brigadir Rhamons Effendi SH melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No1 tahun 2003.
Perkaranya adalah meninggalkan tugas secara tidak sah selama 125 (seratus dua puluh lima) hari kerja secara berturut-turut.
Terhitung mulai, Senin (26/10/2016) hingga, Rabu (15/3/2017).
Fakta yang memberatkan dalam persidangan adalah Rhamons telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 (tiga) kali sebagai
berikut;
1. Melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 24 (dua puluh empat) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi
: LP / 02 / II / 2016 /Provos / Sek Tebing Tinggi, tanggal 01 Februari 2016, dan sudah disidangkan dengan putusan hukuman
disiplin ditempatkan di penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan Penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua)
selama 2 (dua) periode sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KHD / 26 / VIII / 2016 /Sipropam tanggal 09 Agustus 2016.
2. Melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 12 (dua belas) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor
: LP / 03 / IV / 2016 Polsek Tebing Tinggi, tanggal 11 April 2016. Pelanggaran ini belum disidangkan.
3. Melakukan pelanggaran disiplin berupa positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / 08 / IX / 2017 / Sipropam, tanggal 19 September 2017. Pelanggaran ini juga belum disidangkan.
Selain itu, terduga pelanggar tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika . Perbuatan terduga
pelanggar juga menurunkan citra Polri.
Sementara fakta yang meringankan dalam sidang KKEP adalah terduga pelanggar mengakui perbuatannya.
Personil kedua yang disidangkan adalah Brigadir Andi Putra. Andi melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No1 Tahun 2003.
Perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama 106 (seratus enam) hari kerja secara berturut - turut. Terhitung, Selasa
(12/10/2015) sampai dengan, Selasa (26/1/2016).
Fakta yang memberatkan terduga pelanggar antara lain;
1. Tidak masuk dinas selama 10 (sepuluh) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / IV / 2015 / Sipropam,
tanggal 23 April 2015 dan telah di sedangkan berdasarkan putusan hukuman disiplin nomor : KHD / 18 / III / 2017 /Sipropam,
tanggal 08 Maret 2017 dengan teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.
2. KKEP, tidak masuk dinas selama 34 (tiga puluh empat) hari kerja secara berturut-turut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP / 07 / IX / 2016 / Provos, tanggal 05 September 2016. Pelanggaran ini belum disidangkan.
3. Perbuatan terduga pelanggar menurunkan citra Polri.
Tidak ada Fakta yang meringankan untuk terduga pelanggar.
Personil terakhir yang disidang adalah Brigadir Anton Febrian. Ia melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No1 Tahun 2003.
Perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama 59 (lima puluh sembilan) hari kerja secara berturut-turut. Terhitung
tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016.
Fakta yang memberatkan terduga dalam persidangan adalah melakukan Pelanggaran Disiplin sebanyak 4 (empat) kali, sebagai
berikut;
1. Pelanggaran disiplin nomor : LP / 01 / IV / 2015 / Provos / Sek Rangsang Barat, tanggal 11 Juni 2015 Berupa tidak masuk
dinas selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja tanpa keterangan. Berdasarkan keputusan Hukum disiplin Nomor : KHD / 20 / VI /
2016 / Sipropam tgl 07 Juni 2016 dengan hasil berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) periode, dan penempatan
khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.
2. Pelanggan disiplin nomor : LP / 43 /IV /2017 / Sipropam, tanggal 10 April 2017, positif mengkonsumsi shabu-shabu.
Pelanggaran ini telah disidangkan dengan nomor : KHD / 38 / V / 2017 / Sipropam, tanggal 17 Mei 2017, dengan putusan sidang
berupa penempatan khusus 21 (dua puluh satu) hari dan teguran tertulis. Tetapi belum menjalankan hukuman.
3. Pelanggan belum disidangkan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP /27 /I / 2017 / Sipropam, tanggal 24 Januari 2017
berupa positif menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dan
4. Pelanggaran sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / V / 2017 / Sipropam, tanggal 17 Mei 2017, berupa positif menggunakan
Narkoba jenis shabu-shabu. Pelanggaran ini juga belum disidangkan.
Fakta yang meringankan dalam persidangan adalah terduga pelanggar mengakui perbuatannya.
"Ketiga terduga pelanggar sudah menjalani persidangan sebanyak 4 kali sampai dengan putusan dibacakan," kata Waka Polres
Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, Selasa (17/10/2017).
Dari tiga personil yang diputuskan rekomendasi PTDH itu, dua diantaranya Ramon dan Anton mengajukan banding. Waktu yang
diberikan untuk banding selama 14 hari setelah putusan. Banding itu diajukan ke Bidkum Polda Riau.
Saat sidang KKEP di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi selain dihadiri Ketua Komisi
Kompol DR Wawan SH MH, juga dihadiri Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP SYAMSUERI (selaku Wakil Ketua Komisi), KBO
Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Herman Jalaludin (selaku Anggota Komisi) dan Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti
Ipda Ricky Marzuki SH selaku penuntut. ***
Sumber: goriau
\
Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Mabes Polri Limpahkan 1 Tersangka Komplotan Saracen ke Kejari Pekanbaru
BERKABAR.COM- Tim dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) RI, Selasa (17/10/2017) siang, melimpahkan (Tahap II) satu
orang dari komplotan Saracen berinisial MAH. Usai menjalani proses administrasi, tersangka langsung ditahan di Rutan Sialang
Bungkuk, Pekanbaru.
Proses Tahap II ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim,
dikonfirmasi GoRiau.com di ruangannya. "Pelimpahan perkara (Tahap II) dari Mabes Polri. Tersangka di tahan sejak hari ini
sampai 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas dia.
Sesuai konstruksinya, Tersangka MAH bakal dijerat Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,
atau kedua Pasal 16 Junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal
207 KUHP.
Sementara untuk tersangka lainnya berisinial Jas yang juga warga Pekanbaru tersebut, informasinya masih dalam proses
kelengkapan di Mabes Polri. "Masih proses untuk Tahap II, sesuai prosedurnya kan," singkat Yusuf Ibrahim memastikan
prosesnya.
Tampak MAH cukup santai saat proses administrasi di gedung Kejari Pekanbaru. Setelah semuanya selesai, tersangka langsung
digiring masuk ke mobil Avanza, sekitar pukul 13.50 WIB untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani penahanan, sebelum
disidang nanti.
MAH sendiri disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen dimedia sosial Facebook. Ini dilakukan yang bersangkutan di rumahnya,
Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain dia, satu orang warga Pekanbaru lainnya berinisial Jas
turut jadi tersangka.
Adapun nama Saracen mencuat setelah diduga menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
berbau SARA. Dalam perkara ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di mana diduga itu dilakukan juga karena
faktor ekonomi. ***
Sumber: goriau
Penulis: Redaksi