BERKABAR.COM - Perjuangan 24 pengurus panti asuhan di Kabupaten Kampar untuk mendapatkan bantuan dana hibah ataupun dana sosial terus berlanjut. Meski saat ini telah memasuki bulan Agustus dan sedang dilakukan pembahasan untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan Kabupaten Kampar tahun 2019, namun belum sepeserpun dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar dicicipi oleh 24 panti asuhan yang ada di Kampar.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (12/8/19) baik Ketua Komisi B DPRD Kampar Zumrotun maupun anggota Komisi B DPRD Kampar H Syahrul Aidi Maazat maupun H Kasru Syam kompak mengungkapkan bahwa anggaran untuk panti asuhan telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kampar tahun 2019.
Hearing ini dihadiri Ketua Forum Panti Asuhan Kabupaten Kampar Ardi bersama pengurus yang terdiri dari 24 panti asuhan se-Kabupaten Kampar serta juru bicara Forum Panti Asuhan Haryanto Arbi. Dari pihak eksekutif tak tanggung-tanggung turut dihadiri Asisten III Setdakab Kampar H Syamsul Bahri, Kepala Dinas Sosial Amin Dinda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Edwar.
Dari pantauan Riauterkini.com, perdebatan sengit sempat terjadi sesama anggota DPRD Kabupaten Kampar Firman Wahyudi dengan Ketua Komisi B DPRD Kampar Zumrotun. Firman tak terima dengan pernyataan Zumrotun dan Syahrul Aidi yang terkesan menyalahkan pihak eksekutif karena sampai saat ini dana untuk bantuan panti asuhan tak kunjung cair. Syahrul Aidi, Zumrotun dan H Kasru tampak curiga kalau dana yang sudah dianggarkan ini dialihkan ke kegiatan lain. Mendengar pernyataan itu Firman Wahyudi angkat bicara dan tak terima dengan pernyataan ketiga wakil rakyat tersebut.
Syahrul Aidi menegaskan agar OPD terkait jangan menjebak pengurus Forum Panti Asuhan dengan berbagai aturan. "Ini sudah kita anggarkan pak. Jangan dijebak dengan berbagai aturan. Kalau nanti disuruh mengembalikan saya tandatangan siap membantu mengembalikan. Urusan seperti ini untuk anak yatim kok dipersulit. Sekarang saya minta carikan solusi," tegas politisi PKS yang lolos menjadi anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2019 lalu itu. Ia juga siap memberikan rekomendasi dari DPRD.
Dalam wawancara dengan wartawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 2014-2019 Ini mengancam kalau anggaran untuk panti asuhan dialihkan ke kegiatan lain maka ia akan menolak persetujuan APBD perubahan 2019. "Kedua saya akan gerakkan seluruh anak panti dan ini citra buruk bagi pemda. Maka saya selalu katakan kebodohan akan selalu ada pada seorang stake holder itu luar biasa," tegasnya.
Lebih lanjut ia katakan, dewan telah membuka diri terhadap persoalan ini dengan menanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Namun ia kecewa tak ada dari OPD yang datang. Hasil konsultasi dengan Kemendagri tak ada masalah dengan pencairan dana untuk Panti Asuhan meskipun Dinas Sosial maupun BPKAD Kampar berdalih tak bisa mencairkan dana panti asuhan karena adanya aturan standar pelayanan minimal (SPM) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi B Zumrotun. Mestinya Pemda bersyukur karena sudah terbantu oleh pengurus panti asuhan dalam memberikan perhatian kepada anak yatim dan anak terlantar. "Jangan ketika sudah dianggarkan bicara ini ini itu," ucap Zumrotun.
Dana Rp 8,7 miliar ini sudah bisa membantu 24 panti asuhan dan 1.000 anak lebih. "Saran dari Mendagri boleh dibayarkan sebatas urusan wajib terpenuhi. Kalau urusan wajibkan sudah bisa lihat tapi hibah ini hibah hampir sama dengan urusan wajib karena ini urusan makan anak yatim," ulasnya.
Baik Ketua Forum Panti Asuhan Ardi maupun Juru Bicara Haryanto Arbi mengatakan bahwa mereka siap untuk membantu dinas dalam melakukan verifikasi terhadap anak yang diasuh di panti asuhan.
Ardi mengatakan, saat ini ada 1.196 orang anak yang tersebar di 24 panti asuhan di Kampar. Tak ada masalah dengan SPM yang dikeluarkan Kemensos dan pihaknya siap membantu verifikasi. "Walaupun anggaran dari kantong sendiri tidak masalah, yang penting anak-anak makan," ulas Ardi.
Mengenai cara mereka memberikan makan kepada anak asuhnya, Ardi mengakui bahwa kebutuhan makan anak-anak panti mengandalkan belas kasihan para dermawan dan melalui cara berhutang.
Kepala BPKAD Kampar Edwar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, ia mengingatkan agar pengurus panti asuhan agar mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait sebelum KUA PPAS diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Sebelum kita menyampaikan KUA rekomendasi sudah ada. Jangan nanti ketika sudah berjalan nanti dinas sosial lagi disalahkan, pungkasnya.
Sumber: riauterkini
Editor: Iwan
Penulis: Redaksi