Kampar

Tampar Istri Hingga Bibir Robek, Warga Kampar Ini Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Tampar Istri Hingga Bibir Robek, Warga Kampar Ini Dipolisikan

Berkabar.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar amankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa (18/7/17).

Pelaku KDRT yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah EL alias ED (30) tahun warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

EL dilaporkan oleh Rini (26) selaku istrinya ke Polsek Tambang, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Ahad (25/7/17)lalu sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya yang berlokasi di Dusun Alai Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Peristiwa ini berawal saat itu pelapor sedang berada di rumah bersama pelaku (suaminya) serta anaknya. Beberapa saat kemudian datang teman pelaku dan mereka berbincang-bincang di luar rumah.

Tidak lama setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan langsung meminjam uang sebesar Rp300 ribu kepada korban, korban mengatakan kepada pelaku bahwa tidak ada uang namun pelaku langsung mengambil dompet korban dan memeriksanya.

Pelaku akhirnya menemukan uang di dalam dompet tersebut lantas marah-marah kepada korban sambil memukul bahu belakang korban menggunakan tangan, selain itu pelaku juga menampar muka istrinya ini sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka gores dan lebam pada bahu belakang dan luka robek di bagian bibir serta lebam pada bagian mata sebelah kiri, tidak terima atas perlakuan ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selanjutnya pada hari Selasa (18/7/17), didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar. Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:KDRTPenganiayaanTampar Istri