Kampar

Karena Sakit, Kejari Gagal Periksa Mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar

Redaksi Redaksi
Karena Sakit, Kejari Gagal Periksa Mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar
f goriau

BERKABAR.COM - Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar) oleh Kejaksaan Negeri Kampar batal, karena tersangka NZ dalam keadaan sakit.
"Katanya tersangka sedang sakit, tadi pengacaranya mengantar surat keterangan sakit (tersangka NZ, red) dari dokter kesini ke kejaksaan. Ya, kita tunggu dululah dia sembuh dari sakitnya baru kita periksa," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Al Pansri kepada GoRiau, Rabu (27/9/2017) melalui telepon genggamnya.
Karena menurut Ostar dalam KUHP tidak boleh memeriksa terhadap tersangka kalau tidak sehat jasmani dan rohani-nya. Tapi Ostar berjanji jika tersangka (NZ) sudah pulih dari sakitnya akan segera memanggilnya kembali untuk mempertanggung jawabkannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 lalu di Dinas P dan K Kabupaten Kampar.
Seperti diberitakan sebelumnya, NZ ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan kontraktor proyek pengadaan meubiler ini ZN yang mana sudah ditahan sepekan yang lalu.
Selain dua nama yang diatas, orang pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Arif Kurniawan yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. Arif telah ditahan Kejari Kampar sejak bulan Ramadhan lalu.
Untuk diketahui bahwa dari tiga orang yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 3,3 miliar lebih ini, hanya tinggal NZ yang juga mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar yang belum diperiksa hingga hari ini.
Dari keterangan Kasih Pidsus, NZ ditetapkan sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan terhadap Arif Kurniawan.
Sebelumnya, Ostar menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek. ***
Sumber: goriau

Penulis: Redaksi