Kampar

Ada 10 Truk Mengangkut Kayu, Ditangkap Hanya Satu, Begini Penjelasan Polres Kampar

Redaksi Redaksi
Ada 10 Truk Mengangkut Kayu, Ditangkap Hanya Satu, Begini Penjelasan Polres Kampar

BERKABAR.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Bambang Dewanto mengaku berhasil mengamankan

hanya satu truk berisi kayu ilegal di Perhentian Raja, Minggu (22/10/2017) subuh.

Padahal informasinya ada beberapa truk yang melintas beriringan dalam penangkapan itu.

Bambang mengemukakan, tim yang dipimpinnya sempat mendapat informasi ada 10 truk yang bergerak dari Desa Gema Kecamatan

Kampar Kiri Hulu ke Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.


Keterbatasan jumlah personillah yang membuat tim hanya berhasil menangkap satu truk.

Tim menemukan beberapa truk melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain sekira pukul 05.45 WIB.

"Tetapi karena keterbatasan jumlah personil dan situasi di TKP yang tidak memungkinkan saat itu," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, bermula informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada pengangkutan kayu dari Desa Gema.

Kemudian dirinya bersama Kepala Unit I menyusun rencana penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

"Selanjutnya dikumpulkan anggota Opsnal Reskrim lima orang," kata Bambang.

Ia dan tim terjun ke lokasi menunggu di sekitar SPBU sebelum Teratak Buluh sekira pukul 00.00 WIB.

Pada pukul 03.00 WIB, lanjut Bambang, tim mendapat informasi lanjutan bahwa ada 10 truk bergerak dari Gema.

Maka ia meminta tambahan personil.

Ia menghubungi Kabag Ops dan Kasat Sabhara.

Lalu Kasat Sabhara mengirim empat personil.

Bambang mengatakan, iring-iringan truk sempat beristirahat di SPBU Simalinyang untuk mendinginkan ban.

Akhirnya truk-truk itu melintasi lokasi dimana tim melakukan pengintai pada pukul 05.45 WIB.

Lalu dilakukan operasi penangkapan.
Namun hanya berhasil mengamankan satu unit Truk Colt Diesel berisi kayu tanpa dokumen resmi beserta pengemudinya. (*)‎
Sumber: tribun pekanbaru

Penulis: Redaksi