Inhu

Polres Inhu Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Izin Mengemudi

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Izin Mengemudi

BERKABAR.COM - Jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis BI umum, empat

pengguna SIM palsu serta 1 orang pelaku yang berperan sebagai pencetak dan pembuat SIM paslu tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi saat dikonfirmasi Senin (23/10)

membenarkan terungkapnya sindikat pemalsuan SIM.

Kelima pelaku adalah, LY (49) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat, JN (43) warga Desa Titian Resak Kecamatan

Seberida, MZ (32) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, MSH (28) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat dan NAF

(24) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM

palsu.

Dikatakannya, terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berawal saat Satlantas Polres Inhu melaksanakan patroli lalu lintas

diwilayah hukum Polres Inhu, Sabtu (21/20) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika patroli itu, petugas menghentikan sebuah truk colt

diesel dengan plat nomor polisi BM 9505 TE yang melintas diruas jalan raya Rengat-Pematang Reba.

Saat diperiksa kelengkapan surat-surat, petugas melihat ada kejanggalan terhadap SIM jenis BI umum milik sopir truk itu,

setelah diteliti dengan seksama, ternyata SIM itu palsu, sehingga petugas langsung mengamankan sopir truk dan 3 orang lainnya

yang ada didalam truk. Kemudian, Satlantas Polres Inhu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk menindak-lanjuti

kasus ini.

Selanjutnya, sejumlah personil Satreskrim yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan serta beberapa orang

anggota Satlantas Polres Inhu yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Ricky M Mandey langsung melakukan pengembangan dan berhasil

mengamankan 3 orang pengguna SIM palsu ditempat yang berbeda serta menangkap 1 orang yang berperan sebagai pencetak atau

pembuat SIM palsu di Pekanbaru.

Dari tangan pembuat SIM palsu, Polisi mengamankan 1 lembar SIM palsu atas nama JD (47), 1 unit printer dan 1 unit CPU

komputer yang digunakan untuk mencetak SIM Palsu.

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu dan menurut keterangan pelaku, sudah ada sekitar 15 lembar

SIM palsu yang telah dicetaknya, jadi kasus ini terus dikembangkan,” ujar Paur Humas.   (***)
Sumber: r24

Penulis: Redaksi