BERKABAR.COM - Jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis BI umum, empat
pengguna SIM palsu serta 1 orang pelaku yang berperan sebagai pencetak dan pembuat SIM paslu tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi saat dikonfirmasi Senin (23/10)
membenarkan terungkapnya sindikat pemalsuan SIM.
Kelima pelaku adalah, LY (49) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat, JN (43) warga Desa Titian Resak Kecamatan
Seberida, MZ (32) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, MSH (28) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat dan NAF
(24) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM
palsu.
Dikatakannya, terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berawal saat Satlantas Polres Inhu melaksanakan patroli lalu lintas
diwilayah hukum Polres Inhu, Sabtu (21/20) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika patroli itu, petugas menghentikan sebuah truk colt
diesel dengan plat nomor polisi BM 9505 TE yang melintas diruas jalan raya Rengat-Pematang Reba.
Saat diperiksa kelengkapan surat-surat, petugas melihat ada kejanggalan terhadap SIM jenis BI umum milik sopir truk itu,
setelah diteliti dengan seksama, ternyata SIM itu palsu, sehingga petugas langsung mengamankan sopir truk dan 3 orang lainnya
yang ada didalam truk. Kemudian, Satlantas Polres Inhu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk menindak-lanjuti
kasus ini.
Selanjutnya, sejumlah personil Satreskrim yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan serta beberapa orang
anggota Satlantas Polres Inhu yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Ricky M Mandey langsung melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan 3 orang pengguna SIM palsu ditempat yang berbeda serta menangkap 1 orang yang berperan sebagai pencetak atau
pembuat SIM palsu di Pekanbaru.
Dari tangan pembuat SIM palsu, Polisi mengamankan 1 lembar SIM palsu atas nama JD (47), 1 unit printer dan 1 unit CPU
komputer yang digunakan untuk mencetak SIM Palsu.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu dan menurut keterangan pelaku, sudah ada sekitar 15 lembar
SIM palsu yang telah dicetaknya, jadi kasus ini terus dikembangkan,” ujar Paur Humas. (***)
Sumber: r24
Penulis: Redaksi