DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda

Redaksi Redaksi
1 dari 9
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga dan Nofrizal serta Asisten III Setdako Pekanbaru Baharuddin memimpin rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga ranperda
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Ketiga ranperda dimaksud di antaranya Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan, Ranperda tentang Izin Membuka Tanah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
 
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (11/3/2019) dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga didampingi Wakil Ketua DPRD Nofrizal dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Baharuddin.
 
Menurut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PAN Nofrizal, Renperda Kota Layak Anak merupakan salah satu upaya dalam memenuhi indikator kota layak anak yang mesti dijadikan tolak ukur atas keberlansungan hak anak.
 
"Jadi, penyusuanan ranperda ini kita nilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak anak, serta memberikan pelindungan hukum kepada anak," ujarnya. 
 
Dengan dibentukkannya Ranperda KLA, ke depan persoalan-persoalan yang menyangkut hak anak bisa dipenuhi, seperti halnya fasilitas atau arena bermaian anak ditingkatkan, ruang terbuka hijau, kebebasan berbicara, serta menekan angka kekerasan pada anak.
 
"Kemudian menuntaskan persoalan yang memperkerjakan anak di bawah umur," ucapnya.
 
Kemudian terkait pemekaran kecamatan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat Sigit Yuwono menyatakan, pihaknya sangat mendukung pembentukan Ranperda Pemekaran Kecamatan karena dinilai sudah sangat perlu. Apalagi tingkat pertumbuhan pendudukan dan perkembangan di Kota Pekanbaru sangat tinggi.
 
Makanya, untuk pemerataan pembangunan, kata dia, DPRD sepakat pemekaran kecamatan ini dilaksanakan. Apalagi, pemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan sebagai syarat pelaksanaan pemekaran kecamatan.
 
"Dua tahun lalu kita bahas Ranperda Pemekaran Kelurahan, hasil sudah ada kini Perda Pemekaran Kelurahan. Sehingga Kota Pekanbaru kini sudah punya 83 kelurahan (58 kelurahan lama, 25 kelurahan baru). Sekarang tinggal kecamatan yang dimekarkan," ujarnya.
 
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Baharuddin mengatakan, pemerintah kota berharap dengan adanya rapat paripurna itu pihak dewan untuk segera mempercepat agar tiga ranpeda yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait bisa secepatnya disahkan menjadi perda.(***)
Penulis: Redaksi