Ekonomi

Pedagang Keluhkan Tindakan Pengelola Pasar Pulau Payung Dumai

Redaksi Redaksi
Pedagang Keluhkan Tindakan Pengelola Pasar Pulau Payung Dumai
Berkabar.com - Seorang pedagang ayam mengaku tertindas dengan tindakan pengelola Pasar Pulau Payung Dumai. Tidak jelas aturannya, tiba-tiba pengelola pasar melayangkan surat peringatan pembongkaran lapak jualannya.
 
Juli Amdani, seorang pedagang ayam yang sudah berjualan lima tahun lebih ini tidak terima dengan surat peringatan yang ditandatangani Endri Arma, PLH Pasar Pulau Payung Dumai tertanggal 24 Desember 2016 tersebut.
 
Dimana lahan tempat jualannya tersebut dikelola oleh perusahaan PT. Panca Belia. Kata Juli, saben bulannya dirinya sudah melakukan pembayaran mulai dari Rp350 ribu untuk listri, angkutan ayam Rp210 ribu, dan biaya distribusi Rp5 ribu perharinya.
 
"Saya merasa tertindas dengan sistem yang dilakukan oleh Pengelola Pasar Pulau Payung dibawah naungan PT. Panca Belia ini. Sistem yang diterapkan kepada pedagang menurut saya sudah sangat kejam," tegas Juli Amdani, Senin (26/12/16).
 
Menurutnya, selama berdiri berjualan dilahan PT. Panca Belia aturan pasti sebagaimana yang ditegaskan dalam surat peringatan tersebut tidak pernah ada. Kalaupun memang ada, tentunya dirinya akan menjalankan aturan tersebut.
 
"Kalau memang ada aturan saya siap menjalankannya, tapi sekarang ini aturan seperti apa yang saya langgar atau tidak mengikutinya. Uang iuran saja saya tidak pernah tak bayar, selama jualan saya bayar terus," kata dia dengan nada kecewa.
 
Juli meminta kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pelayanan Pasar setempat untuk segera melakukan tindakan terhadap perilaku semena-mena yang ditunjukkan oleh Pengelola Pasar Pulau Payung Kota Dumai kepada pedagang tersebut.
 
"Saya sebagai pedagang ingin cari makan, segala sesuatunya sudah saya jalankan. Dengan kondisi seperti ini saya selaku pedagang merasa mendapat tindakan semena-mena dari Pengelola Pasar Pulau Payung Dumai ini," ujarnya.
 
Saat berbincang-bincang dengan media, Juli Amdani juga menunjukkan surat peringatan yang dikeluarkan Manajemen Pengelola Pasar Pulau Payung Dumai. Berikut isi surat tersebut;
 
Diberitahukan kepada saudara Yuli Hamdani bahwa tempat yang saudara tempati adalah milik pengelola pasar pulau payung Dumai dan oleh sebab itu semua pedagang di area pasar pulau payung Dumai harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pengelola pasar pulau payung Dumai.
 
Oleh sebab itu saudara Yuli Hamdani yang selama ini tidak mau mengikuti aturan pengelola pasar pulau payung Dumai, untuk segera pindah atau membongkar bangunan di atas tanah pengelola pasar pulau payung paling lama atau lambat 1 (satu) bulan dari tanggal surat ini dibuat. 
 
Demikianlah surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Ditandatangani Pengelola Pasar Pulau Payung Dumai, 25 Desember 2016 oleh Endri Arma, selaku PLH Pengelola PPP Dumai.   
 
Penulis: Nawi Iswandi
Penulis: Redaksi


Tag:Pasar DumaiPemko Dumai