Dumai

PT EUP Bantah Serobot Lahan Warga

Redaksi Redaksi
PT EUP Bantah Serobot Lahan Warga
BERKABAR.COM - PT EUP membantah keras tudingan aksi demo perusahaan mereka menyerobot lahan warga pada Senin (23/3/2021) di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Masa demo atas nama Aliansi Perjuangan Hak Rakyat (APHR) bersama mahasiswa menuntut 8 hal, beberapa diantaranya adalah penyerobotan lahan dan masalah perizinan.

Manager Operasional PT EUP, Hendra seperti di laman detik12.commenyebutkan, bahwa tuntutan dari mahasiswa dan aliansi yang mengatakan PT EUP tidak memiliki izin tersebut tidak benar.

"Izin kita semua sudah lengkap, PT EUP disini berdiri dengan izin yang resmi, jadi izin kita lengkap semua," ujarnya.

Terkait salah satu poin tuntutan dari masa aksi terkait tanah wakaf, pihak PT EUP membantah dengan tegas terkait persoalan tersebut.

"Kalau masalah tanah, PT EUP disini tidak menguasai tanah wakaf, bahkan kedepan nya kita akan pagari, kita perbuat dengan baguslah, supaya ahli waris nya bisa berziarah dengan nyaman," tambahnya.

Selain itu, terkait perusakkan lahan, PT EUP juga merasa tidak merusak lahan masyarakat, karena lahan yang disangkakan perusakan adalah milik mereka.

"Harapan kita hal ini berujung kehukum, biar selesai, biar pengadilan yang menetapkan, dari pada ramai-ramai seperti ini terus," tutupnya.

Dalam aksi l lalu Aliansi Perjuangan Hak Rakyat bersama mahasiswa menuntut 8 hal kepada PT Energi Unggul Persada (EUP).

1. Usut, tuntut dan berantas perampok tanah masyarakat.
2. Kembalikan tanah wakaf/perkuburan masyarakat lubuk gaung
3. Sungai paol yang hilang harus dikembalikan.
4. Kembalikan tanaman manggrove.
5. Pemko Dumai dimohon ikut menyelesaikan masalah tanah masyarakat yang dicaplok.
6. Aliansi meminta pemko/instansi terkait turun bersama masyarakat.
7. Permohonan, perizinan dan amdal PT. EUP ditinjau ulang.
8. Libatkan peran masyarakat kota dumai dalam kawasan industri bukan hanya sebagai penonton di daerah sendiri.


Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: detik12.com