Dumai

Pengadilan Negeri Dumai Vonis Mati Sindikat Narkoba

Redaksi Redaksi
Pengadilan Negeri Dumai Vonis Mati Sindikat Narkoba

Terdakwa Ruslan Ikuti Sidang Putusan Secara Online

Berkabar.com -Pengadilan Negeri Klas 1 A Dumai kembali menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang merupakan bagian dari sindikat narkoba.

Sidang di gelar Kamis (03/12/2020) siang di pimpin Ketua Majelis Hakim Renaldo Tobing, hakim anggota Alfonsus Nahak, dan Abdul Wahab.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Agung Nugroho dan Penasehat Hukum terdakwa Indrayadi serta terdakwa Ruslan yang dihadirkan secara online.

Dalam pembacaan putusan peran terdakwa dinilai lebih dekat dengan bandar narkoba di pulau Rupat selalu pemasok dan terdakwa juga berada dalam lingkaran sindikat narkoba.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa terbukti bersalah dan atas perbuatannya hakim menjatuhkan vonis mati.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Atas pernyataan terdakwa majelis hakim memberikan batas waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Jika dalam batas waktu tersebut terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Sementara itu atas putusan itu jaksa penuntut Agung Nugroho menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Selain terdakwa dalam perkara yang sama majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap Rizal, rekan terdakwa.

Terdakwa Ruslan bersama empat terdakwa lain yakni Rafi dan Rizal (vonis mati), riman (20 tahun penjara) dan Hendra (seumur hidup) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), saat membawa lebih kurang 10 Kg sabu dan 30.566 butir pil Extasi.

Penulis: Redaksi

Editor: Chandra saputra