Berkabar.com- Sebanyak 34 batang pohon sawit ditumbangkan dalam proyek cuci parit. Penumbangan pohon sawit dilakukan pihak Lurah Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut tanpa meminta persetujuan pemilik.
Penumbangan pohon sawit yang berlokasi di Jalan Gaharu, Kelurahan Basilam Baru, berkisar bulan Agustus atau September 2019 silam. Sementara pemilik pohon sawit yakni Mujiono mengetahui kejadian itu pada Juni 2020.
Atas penumbangan pohon sawit yang dilakukan tanpa izin, Mujiono mencoba mencari keadilan. Salah satu upaya yakni mendatangi pihak yang terlibat yakni Lurah Basilam Baru Syaiful Nasir.
Namun upaya yang dilakukan pemilik sampai saat ini belum mendapat titik terang, bahkan sikap Lurah Basilam Baru terkesan buang badan.
Jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan oleh pihak yang terlibat, ada rencana pemilik melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
Sementara Lurah Basilam Baru Syaiful Nasir di komfirmasi terkait penumbangan pohon sawit warga meminta untuk mendatangi lokasi.
"Langsung lihat saja pak dilapangan itu yang lebih baik," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (15/10/2020).
Ketika diminta ketegasan terkait penumbangan pohon tanpa izin dan waktu tatap muka guna klarifikasi Syaiful terkesan menolak dan menyatakan agar menemui ketua RT setempat.
"Jumpa langsung sama pak RT nya," tukasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, terkait penumbangan sebanyak 34 pohon sawit milik warga tanpa izin dalam pelaksanaan proyek cuci parit tahun 2019, Lurah Basilam Baru Syaiful Nasir tidak kunjung memberi jawaban.
Penulis: Redaksi
Editor: Chandra Saputra