Dumai

Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, PLN Gandeng Kejaksaan Dumai

Redaksi Redaksi
Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, PLN Gandeng Kejaksaan Dumai
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Instalasi Pembangkit (UIP) II Medan menggandeng Kejaksaan Negeri Dumai mensosialisasikan dan musyawarah penetapan ganti kerugian pembebasan lahan pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 KV beserta Gardu Induk Dumai - Kawasan Industri Dumai dan Dumai - Bagansiapiapi.

Dharma Widarshono, selaku pejabat pelaksana proyek pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 KV mengatakan, bahwa progres pembangunan sendiri sudah berjalan dan tidak ada hambatan.

Saat ini proses pembebasan lahan, kata dia, sudah hampir 95 persen mulai dari Bagansiapiapi-Dumai. Dan masyarakat sepakat mendukung pembangunan proyek jaringan transmisi.

"Pembayaran via rekening masyarakat. Lalu untuk masyarakat yang lahannya masih bermasalah kita titipkan di Pengadilan Negeri Dumai," katanya menambahkan, Rabu (22/3/17).

"Yang jelasnya, pembangunan tower dan jaringan transmisi ini demi kemakmuran masyarakat. Dan kapan lagi Dumai dan Bagansiapiapi terang benderang," katanya, usai sosialisasi.

Dharma menegaskan, proyek jaringan listrik ini merupakan program Pemerintahaan Joko Widodo. Oleh karena itu, proyek ini diminta untuk secapatnya disiapkan.

"Proyek pembangunan jaringan transmisi ini akhirnya mendapat dukungan dari masyarakat. Jadi tidak benar kalau masyarakat menolak pembangunan jaringan ini," ucapnya.

Sementara Kepala Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Dumai, Jonitrianto Andra, SH, MH mengatakan ada 25 titik lahan yang bermasalah di tujuh kecamatan.

Permasalahan itu sendiri, kata dia, cukup bervariasi mulai dari masyarakat nolak ganti rugi dan meminta ganti rugi lahannya semua.

"Permasalahan pembebasan dan ganti rugi lahan ini sebenarnya sudah mulai mengerucut. Masyarakat sudah mendukung pembangunan jaringan transmisi," ujarnya menambahkan.

"Lalu mengenai sengketa lahan itu antara masyarakat dan prosesnya sedang ditangani oleh masyarakat tersebut. Setelah itu baru dibayarkan ganti rugi pembebasan lahan," pungkasnya.

Penulis: Deka

Penulis: Redaksi


Tag:(PLNGanti Rugi Pembebasan LahanJaringan TranmisiPT Perusahaan Listrik Negarajaringan transmisi SUTT 150 KV