Dumai

Kejari Dumai Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Via Online

Redaksi Redaksi
Kejari Dumai Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Via Online
Kejari Dumai untuk berkaabr.com
JPU Agung Nugroho saat menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Dumai secara online, Kamis (2/4/20).

BERKABAR.COM - Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk sementara waktu membatasi aktifitas tatap muka. Karena itu Kejari Dumai menerima pelimpahan perkara pidana dari kepolisian menggunakan sistem online dalam pelimpahan berkas tahap II.

Dengan begitu tersangka tak perlu dihadirkan di kantor Kejari. Tapi cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan. Cara ni dilakukan agar pelayanan di Kejari Dumai tetap berjalan seperti biasanya.

"Pada pelimpahan ini kita hanya terima berkas dan barang bukti saja. Tersangkanya tetap berada di Polres. Kita periksa secara online," sebut Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Dumai Yunius Zega didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, Kamis (2/4/20).  

Disebutkan Zega, biasanya proses pelimpahan perkara pidana tahap II tersangka dan barang bukti dihadirkan penyidik kepolisian ke kantor Kejaksaan. Kemudian setelah melakukan pengecekan barang bukti dan melengkapi administrasi tersangka dititipkan ke Rutan Dumai.

"Ini kita (Kejari Dumai, red) lakukan agar proses pelimpahan berkas tetap berjalan seperti biasanya. Begitu juga dengan sidang, tetap digelar secara online," tegasnya.

Ditambahkan Zega, proses pelimpahan perkara tahap II secara online berkas dan barang buktinya tetap dibawa penyidik dari kepolisian. Berkas perkara dan barang buktinya tetap dibawa penyidik.

"Hanya tersangka saja tidak dibawa. Tersangka kita titipkan langsung ke penahanan di kepolisian. Penitipan tersebut sampai persidangan. Karena saat ini, pihak rutan tidak menerima pelimpahan tersangka lagi," ucapnya.

Hari ini, lanjutnya, merupakan hari perdana dilakukan pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka atas nama HS dalam perkara pasal 372 jo 378 KUHP dari Polres.

"Tadi pelimpahan online perdana. Dan pelimpahan dengan menggunakan fasilitas video conference ini tetap dilakukan sampai situasi sudah normal," timpal JPU Agung Nugroho.



Penulis: Iwan

Penulis: Redaksi


Tag:JPU Agung NugrohoTAHAP IIZega