Dumai

Dua Maling Habisi Nyawa Penjual Martabak di Dumai

Redaksi Redaksi
Dua Maling Habisi Nyawa Penjual Martabak di Dumai

Dua Maling Habisi Nyawa Penjual Martabak di Dumai

Dua pembunuh penjual martabak di Dumai berhasik ditangkap polisi. Korban dibunuh setelah memergoki pelaku saat mencuri.

BERKABAR.COM- Jajaran Polres Dumai berhasil menangkap dua pelaku pembunuh Mulyadi, penjual martabak di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, dalam keterangan resminya mengatakan penangkapan tersangka KA dan JA di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (18/10) lalu.

Dijelaskannya soal kronologi pembunuhan, bahwa korban Mulyadi sebelum tewas dibunuh oleh kedua pelaku sempat mempregoki kedua tersangka hendak mencuri di rumah yang ditunggu korban.

"Korban mengancam kedua pelaku akan dilaporkan ke polisi karena ketahuan mencuri, disitulah mencul niat jahat kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya," jelas Restika, Senin (23/10/17).

Kemudian cara membunuh tersangka kepada korban, lanjutnya, masing-masing dari tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan asesoris mobil sebanyak enam kali secara bergantian.

"Melihat korban tersungkur ketanah, pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp600 ribu, 2 kalung emas dan 2 rantai perak serta membawa sepeda motor korban untuk kabur," tuturnya.

Diterangkannya, antara kedua pelaku dan korban Mulyadi saling kenal. Dimana ketiga pelaku menumpang tinggal di rumah Eki yang saat kejadian sedang tidak ada di rumah alias pulang kampung.

Kejadian awal diketahui Eki merupakan suami Nila melihat Mulyadi terbaring di lantai dengan keadaan tertutup kain sarung. Setelah kain sarung, alangkah terkejutnya Eki melihat Mulyadi sudah berlumuran darah.

Atas kejadian tersebut, Eki bersama isterinya melapor ke Polsek Dumai Barat. Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung turun kelapangan guna melakukan olah tempat kejadian perkara guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal alat bukti dan informasi, polisi akhirnya mengantongi dua nama yang saat itu sudah kabur ke Kabupaten Langkat. Kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di Tambak Udang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Kar mengakui bahwa dalam melakukan pembunuhan tersebut dia bersama rekannya Do yang pada tanggal 18 Oktober berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Dumai.***(had/rtc)

Penulis: Redaksi