Dumai

Diyatakan tak Bersalah Tek Ming Dibebaskan Hakim, JPU Segera Kasasi

Redaksi Redaksi
Diyatakan tak Bersalah Tek Ming Dibebaskan Hakim, JPU Segera Kasasi
Ist

Berkabar.com - Majelis Hakim Aziz Muslim SH, dalam amar putusannya dengan terdakwa Tek Ming, menyatakan terdakwa Tek Ming tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dalam pasal 372.

Karena tidak terbukti bersalah tersebut  majelis hakim membebaskan terdakwa Tek Ming untuk itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabat terdakwa.

Putusan sidang perkara nomor: 290/Pid.B/2017/PN.Dum tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (13/11/17), dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim SH dengan hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SHMH dan Irwansyah SH.

Terhadap putusan tersebut terdakwa Tek Ming yang didampingi penasihat hukumnya, M Tampubolon SH langsung menerimanya.

Sementara Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Nugroho SH, ketika dikonfirmasi Berkabar.com mengatakan masih pikir-pikir untuk menerima keputusan tersebut.

"Kita menilai unsur pidananya terdakwa sudah masuk dan terbukti. Tapi markus hakim berpendapat lain. Saat ini kita masih pikir-pikir untuk menyatakan sikap kasasi. Tapi kemungkinan besar sambil menunggu petikan putusan majelis hakim, kita akan kasasi," tegas A Nugroho.

Penulis: Iwan
Editor : Rezi A
  

Penulis: Redaksi


Tag:Putusan bebas