Dumai

Antisipasi corona, Kejari Dumai Gelar Sidang Jarak Jauh

Redaksi Redaksi
Antisipasi corona, Kejari Dumai Gelar Sidang Jarak Jauh
Kejari Dumai untuk berkabar.com

BERKABAR.COM - Virus corona yang masih mewabah membuat persidangan di sejumlah pengadilan digelar secara online melalui video conference. Dengan memanfaatkan teknologi konferensi video (vicon) ini, Pengadilan Negeri (PN) Dumai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengelar sidang perdana secara online, Kamis (26/3).

Sidang secara online dengan tahanan berada terpisah di rutan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona yang sedang melanda dunia.

"Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan Dumai, mengelar persidangan dengan menggunakan sarana Video Conference (Vicon). Dimana tahanan tidak perlu dihadirkan di pengadilan dan tetap berada di dalam rutan menggunakan sarana teleconference yang disediakan, sementara majelis hakim berada di pengadilan dan kita (Jaksa Penuntut Umum, red) di Kejari," sebut Yunius Zega sh.

Disebutkan Zega, komunikasi melalui sarana video conference  tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus, yakni social distancing.

Diterangkan Kasi Pidum Kejari Dumai ini, sidang kasus penggelapan dengan terdakwa DH tersebut dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya, dipimpin majelis hakim Muhammad Sacral Ritonga, Desbertua Naibaho dan Adiswarna Chainur Putra dan dihadiri JPU pada Kejari Dumai Agung Nugroho.

"Sidang online di Kejari Dumai ini benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," sebut Zega.

Ditambahkan Zega, bahwa sidang secara online sangat membantu para jaksa, karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan.

Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat jaksa tidak ada pilihan dan harus harus menuntaskan perkara dengan sidang secara online.

"Sidang online ini rencananya akan berlangsung selama masa darurat Corona. Kita (Kejari) akan terus berkoordinasi dengan pengadilan dan pihak rutan agar sidang secara teleconference dapat terlaksana," pungkasnya.

 

 

Penulis : Iwan
Editor    : Iwan


 

Penulis: Redaksi


Tag:Kejari DumaiSidang OnlineYunius Zega