Bengkalis

Kasus Dugaan BB Korupsi Dikorupsi Terkait Aset PMKS Tengganau Senilai Rp30 M, Begini Jawaban Tersangka HJ

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan BB Korupsi Dikorupsi Terkait Aset PMKS Tengganau Senilai Rp30 M, Begini Jawaban Tersangka HJ
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Penetapan status tersangkadugaan korupsipengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berisial HJ menyampaikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Kasus dugaanbarang bukti korupsi dikorupsiini terjadi pada 2015 silam saat Bengkalis dipimpin Pj Bupati Ahmad Syah Harrofie.

Mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis berinisial HJ mengaku, hanya terlibat pada tahap penerimaan aset pemerintah daerah. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS milik Pemerintah Kabupaten di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Keterlibatan saya, bermula saat menjabat Sekretaris Dinas Koperasi pada 2015, ketika pemerintahan daerah dipimpin Penjabat Bupati Ahmad Syah Harrofie," jelas HJ, Sabtu (21/2/2026).

Ia menyebutkan, saat itu pemerintah daerah membentuk tim penerima pelimpahan aset PMKS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi berinisial Fa dan MK.

“Setelah serah terima selesai, tanggung jawab aset beralih ke bagian perlengkapan Sekretariat Daerah. Tim sudah tidak punya kewenangan lagi,” jelas HJ.

Ia menjelaskan, proyek PMKS bermula pada 2004 saat Fa selaku ketua koperasi mendapat pinjaman lunak Rp10 miliar dari Pemda Bengkalis untuk membangun pabrik mini sawit di Desa Tengganau.

Dalam proses pembangunan, proyek tersebut tersandung kasus korupsi hingga Fa dan MK divonis bersalah. Setelah beroperasi dengan kapasitas awal 7 ton per jam, pengelolaan PMKS kemudian bekerja sama dengan pengusaha bernama Sunardi hingga tahun 2030.

HJ yang saat ini sudah pensiun dari ASN menyebutkan, kapasitas produksi kemudian ditingkatkan menjadi 20 ton per jam. Namun belakangan, menurutnya, fasilitas tersebut disewakan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp250 juta per bulan.

Ia menilai, proses hukum yang kini menjerat dirinya bermula setelah Fa bebas dari lembaga pemasyarakatan dan melaporkan dugaan korupsi pengelolaan PMKS oleh koperasi pengelola. Laporan tersebut menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1,347 triliun. Namun HJ menegaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan nilai kerugian sekitar Rp30 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyatakan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 April 2025. Menurut penyidik, aset PMKS merupakan milik Pemkab Bengkalis yang harus dirampas untuk negara sesuai putusan MA Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014.

Namun sejak 2015, aset tersebut diduga dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Penguasaan ini disebut berlangsung sekitar sembilan tahun dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.(ksm)



Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan