Berkabar.com - Meski pemilik lahan melakukan protes, pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Dumai tetap melaksanakan eksekusi Salah Tempat. Eksekusi lahan melibatkan puluhan aparat kepolisian Polres Dumai dan alat berat berlangsung Senin (12/04/2021).
Protes dan keberatan Sahata Simbolon cukup beralasan. Pasalnya Sahata tidak pernah dilibatkan saat proses hukum, baik pemanggilan atau pemberitahuan terkait lokasi eksekusi.
"Saya keberatan dan pertanyaan saya tolong dijawab, apakah wilayah ini masuk Kota Dumai atau Bengkalis" protes Sahata disela pembacaan putusan eksekusi.
Meski menolak putusan eksekusi, Sahata tetap berlaku kooperatif dan akan melakukan perlawanan hukum.
"Saya banding, acuan kita berdasarkan putusan tata letak wilayah tahun 2018 bahwa wilayah ini masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Sahata.
Sementara itu, bukti wilayah yang menjadi sengketa berada di Kabupaten Bengkalis, dikuatkan pernyataan Atim, Kepala dusun (Kadus) Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, yang menjabat sejak 2012.
Dikatakannya, bahwa hal itu dapat dibuktikan dari partisipasi warganya dalam mengikuti pemilihan umum Bengkalis bukan Kota Dumai.
"Dalam partisipasi pemilu kita ikut Bengkalis, KK warga juga masuk Bengkalis. Berdasarkan peta wilayah juga masuk Bengkalis dan setahu saya lahan milik Sahata Simbolon," ujar Atim.
Senada, Mahadar mantan Kadus Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, periode 2004 - 2012 menegaskan bahwa lahan yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Dumai masih wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini (lahan) masih Bengkalis. Saya juga ikut memasang patok. Selama menjabat disini juga ada kegiatan yang dananya berasal dari dana desa Bengkalis bukan Dumai," kata Mahadar kepada berkabar.com.
Sebelumnya, warga Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis mempertanyakan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi lahan yang diterima Sahata Simbolon dan Edi Pribadi dari Pengadilan Negeri tersebut berada di jalan Simpang Murini RT 03 Kelurahan Guntung kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Edi Azmi SH, kuasa hukum Sahata Simbolon dan Edi Pribadi ketika di konfirmasi di kantornya di jalan Sultan Syarif Kasim (Hotel Gajah Mada) menjelaskan terkait persoalan yang di alami kedua kliennya.
"Kami sudah ajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Dumai sebagai bentuk upaya hukum kami. Karena klien kami selaku pemilik tanah yang sah tidak pernah dipanggil dan bahkan dilibatkan dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Dum antara Abdul Muluk sebagai Penggugat melawan Devita sebagai Tergugat. Tapi kenapa tiba-tiba lahan milik klien kami yang jelas-jelas berada di wilayah kabupaten Bengkalis mau di eksekusi. Anehnya lagi, plang sita eksekusi yang ditancapkan di atas lahan klien kami di wilayah kabupaten Bengkalis Dusun Bukit Lengkung RT 011 RW 005 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, sementara dalam surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada klien kami beralamat di jalan Simpang Murini RT 03 Kelurahan Guntung kecamatan Medang Kampai Kota Dumai", jelas Edi Azmi SH bertanya.
Tidak hanya itu saja, Edi Azmi SH juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Dumai terkait wilayah dan domisili lahan milik kliennya.
"Kami juga sudah menerima surat balasan dari Pemerintah Kota Dumai. Surat balasan itu jelas menyebutkan bahwa lahan klien kami tidak termasuk dalam wilayah administrasi Kota Dumai berdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD) Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis tanggal 2 Oktober 2006 dan Berita Acara Kesepakatan Fasilitasi Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Daerah nomor 40/BA-PERM/BAD.I/X/2014", sebut Edi Azmi SH.
Selain itu, Edi Azmi SH juga mengutarakan bahwa pelaksanaan eksekusi sempat di batalkan. Tetapi dalam hitungan hari, Pengadilan Negeri Dumai kembali mengeluarkan surat eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021 mendatang.
Penulis: Redaksi
Editor: Chandra saputra