Advertorial

DPMPTSP Dumai Meminta Pelaku Usaha Laporkan LKPM Setiap Triwulan

Redaksi Redaksi
DPMPTSP Dumai Meminta Pelaku Usaha Laporkan LKPM Setiap Triwulan
Berkabar.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai meminta kepada seluruh investor maupun perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai untuk mengisi /menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dalam setiap triwulan.
 
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE di kantornya, mengatakan imbauan pengisian LKPM tersebut bagi seluruh investor maupun perusahaan baik Penanaman Modal Asing atau PMA maupun Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN yang beroperasi di daerah itu. 
 
Pengisian LKPM secara lengkap tersebut diwajibkan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai lebih dari investasi Rp 500 milyar.
 
"LKPM perlu disampaikan kepada BKPM RI secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menjamin keberlanjutan usahanya. Pengisian LKPM untuk triwulan pertama tahun 2019 (Januari - Maret 2019, red) paling lambat dilaporkan pada 10 April 2019," kata Hendri Sandra, Selasa (02/04/2019)
 
Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 6 Tahun 2018 dan Nomor 7 Tahun 2018 jelas diatur tatacara perizinan dan fasilitas dan tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Bila Perka BKPM nomor 6 dan nomor 7 Tahun 2018 itu dilanggar dengan tidak melaporkan LKPM (terkait perkembangan realisasi penanaman modal /permasalahan dihadapi selama menjalankan aktifitasnya) setiap tiga bulan perusahaan itu dapat dikenakan sanksi.
 
LKPM triwulan pertama (I) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun bersangkutan, triwulan kedua (II) paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan,  triwulan tiga (III) paling lambat tanggal 10 bulan oktober tahun yang bersangkutan, dan triwulan empat (IV) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari  tahun yang berikutnya. 
 
Sanksinya mulai peringatan tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi pembekuan serta sanksi pencabutan kegiatan usaha/fasilitas penanaman modal.
 
"Perka tersebut untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single atau OSS. Program OSS sendiri adalah sebuah program Pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi perizinan serta mempermudah birokrasi untuk berusaha, dan tidak ada beban biaya semuanya serba gratis termasuk pengisian LKPM," jelas Hendri.
 
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan peningkatan investasi disetiap daerah, setiap perusahaan atau dunia usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. 
 
Perusahaan untuk bisa masuk kedalam sistem tersebut, harus  terlebih dahulu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin prinsip penanaman modal serta izin usaha penaman modal.
 
Pelaku usaha dapat melaporkan LKPM secara online dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. 
 
Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun.
 
Hendri mengatakan, DPMPTSP Kota Dumai terus berusaha dan berupaya salah satunya melalui kordinasi yang dilakukan bersama para pelaku usaha agar kedepan para perusahaan bisa menyampaikan LKPM secara online melalui SPIPISE.
 
Ia berharap dengan sosialisasi yang sudah dilakukan antara pemerintah, perusahaan dan dunia usaha dapat meningkatkan Investasi yang nyata dalam penyampaikan LKPM secara online.
 
"Pelaku usaha juga dapat mendatangi Klinik LKPM di Kantor DPMPTSP Kota Dumai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut maupun konsultasi terkait LKPM. Kita tentunya berharap kedepan dalam hal investasi ada pencapaian lebih baik lagi," tutupnya.
 
(Advertorial)
Penulis: Redaksi


Tag:DPMPTSP DumaiPemko Dumai